Selasa, 14 Oktober 2014

Bank Syariah



PERBANKAN
 “Bank Syariah”



 



Disusun Oleh:
1.    M. Andri Hardiansyah  (1332610077)
2.    Ria Silvia Agustina      (1332610156)
3.    Sandy Kartikasari        (1332610042)








KELAS 2B MARKETING
D3 ADMINISTRASI BISNIS
POLITEKNIK NEGERI MALANG
2014 / 2015





KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayahnya penyusunan makalah yang berjudul “Bank Syariah” ini dapat kami selesaikan. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini.
          Kami juga mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada ibu dosen dan teman-teman sekelas apabila ada kesalahan dalam penyusunan makalah, baik susunan makalah maupun hasil materi yang kami peroleh.
          Kami berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi kami dan para pembaca umumnya. Serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.
Demikian beberapa hal yang dapat kami ucapkan, apabila ada kesalahan kata-kata kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.





                                                                                                Malang, 29 September 2014


                                                                                                            Penyusun












BAB I
PENDAHULUAN

Bank merupakan lembaga keuangan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Bank pun dalam pendanaan operasionalnya sebagian besar berasal dari masyarakat. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata menjadi sumber dana terbesar yang dijadikan andalan oleh bank tersebut. Pencapaiannya mencapai 80-90% dari seluruh dana yang dikelola bank. Setiap lapisan masyarakat yang menyimpan uangnya harus benar-benar yakin akan keamanan uang yang diamanahkannya kepada bank-bank tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.
Dalam menghimpun dana, bank menyediakan beberapa produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman yang semakin canggih ]dengan adanya teknologi modern sekaligus persaiangan di dunia global. Selain itu, produk-produk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan kekayaan, sehingga dibutuhkanlah jasa perbankan untuk memenuhinya. Seperti produk-produk penghimpun dananya, yakni: giro, tabungan, dan deposito. Namun, dalam prakteknya ternyata tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam, oleh karenanya perlu dipahami lagi secara lebih mendalam supaya tidak melanggar hukum Islam yang telah ditetapkan demi kemashlahatan umat manusia. Dari ketiga produk penghimpun dana yang disediakan oleh bank, dalam makalah ini akan diterangkan lebih jauh lagi tentang giro dan tabungan yang berbasis syari’ah.












BAB II
ISI

2.1 Pengertian Bank Syariah
          Bank syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
          Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal – hal yang dilarang syariah. Dalam praktik perbankan konvesional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktik bank konvnsionaldapat digolonglan sebagai transaksi ribawi.


2.2 Sejarah Singkat
­­          Sekalipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar didunia, kehadiran bank yang berdasarkan syariah masih relatif baru, yaitu baru pada awal 1990an. Namun , diskusi tentang bank syariah sebagai basis ekonomi Islam sudah mulai dilakukan pada awal 1980. Sedangkan prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18 s/d 20 Agustus 1990.
            Lahirnya Bank Syariah pertama di Indonesia yang merupakan hasil kerja tim perbankan MUI adalah dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akta pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991. Saaat ini BMI suadah memiliki puluhan cabang yang tersebar diobeberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makasar dan kota-kota lainnya.
            Disamping BMI , saat ini juga utelah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari Bank Konvensional yang sudah ada, seperti Bank BNI, IFI. Bank- bank syariah lain yang direncanakan akan membuka cabang adalah BRI, Bank Niaga dan Bank Bukopin.  



2.3 Tujuan Perbankan Syariah
Perbankann Syariah sebagaimana diulas dalam pasal 3 UU Perbankan syariah bertujuan “menunjang pelaksanaan pembangunnan nsional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan peerataan keadilan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pebangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah) .
Dikutip oleh Zubairi Hasan, tertera dalam Pasal 22 UU Perbankn Syariah, bahwa kegiatan yang sesuai degan prisip syariah adalah kegatan yag tidak mengandung unsur:
  • Riba, penambahan pendapatan secara tidak sah. Dikutip oleh Hendi Suhenndi dalam bukunya Fiqh Muamalah, menurut Abdurrahman Al-Jaziri yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi penikaran tertentu, tidak diketahui samaatau tidak menurut syara atau terlambat salah satunya.
  • Maisir, transaksi yang digantungkan pada ketiidakjelasan atau untung-untungan
  • Gharar, trasaksi yang objeknya tidak jelas
  • Haram, transaksi yang objeknya dilarang syariah
  • Zalim, transaksi yang meimbulkan ketidakadilan.


2.4 Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
          Dalam beberapa hal, bank konvesional dan Bank Syari’ah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainnya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduannya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal. Struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
No
Perbedaan
Bank Konvensional
Bank Syariah
1
Bunga
Berbasis bunga
Berbasis revenue/profit loss sharing
2
Resiko
Anti risk
Risk sharing
3
Operasional
Beroperasi dengan pendekatan sektor keuangan, tidak langsung terkait dengan sektor riil
Beroperasi dengan pendekatan sektor riil
4
Produk
Produk tunggal (kredit)
Multi produk (jual beli, bagi hasil, jasa)
5
Pendapatan
Pendapatan yang diterima deposan tidak terkait dengan pendapatan yang diperoleh bank dari kredit
Pendapatan yang diterima deposan terkait langsung dengan pendapatan yang diperolah bank dari pembiayaan
6
Dasar Hukum
Bank Indonesia dan Pemerintah
Al Qur’an. Sunnah, fatwa ulama, Bank Indonesia, dan Pemerintah
7
Falsafah
Berdasarkan atas bunga (riba)
Tidak berdasarkan bunga(riba), spekulasi (maisir), dan ketidakjelasan(gharar)
8
Operasional
-          Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
-          Penyaluran dan pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan agama
-          Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan ( wadi’ah) dan investasi(mudharabah) yang baru akan mendapat hasil jika “diusahakan“ terlebih dahulu
-          Penyaluran dana (financing) pada usaha yang halal dan menguntungkan
9
Aspek sosial
Tidak diketahui secara tegas
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi
10
Organisasi
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
11
Uang
Uang adalah komoditi selain sebagai alat pembayaran
Uang bukan komoditi, tetapi hanyalah alat pembayaran


2.5 Produk Bank Syariah
Dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, Bank Syariah meyediakan berbagai macam produk perbankan. Produak-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.berikut ini jenis-jenis peroduk Bank Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut :


1.    Al-Wadi’ah (Simpanan)
Al- Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan. Prinsip Al-Wadi’ah merupakan titpan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan ataupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si Penitip menghendaki.
2.    Pembiayaan Bagi Hasil
Dalam Bank Syariah untuk penyaluran dannya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank kovensional keuntungan bank diperolaeh dari bunga yang dibebankan, maka dalam Bnak Syariah tidak ada istilah bunga, akan tetapi Bank Syariah menerpakan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank Syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama yaitu:
a.    Al- Musyarakah
b.    Al- Mudharabah
c.    Al- Muzara’ah
d.   Al – Musaqah
3.    Bai’al-Murabahah 
Pengertian Bai’al- Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan  keeuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
4.    Bai’as Salam
Bai’as Salam artinya pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang dianut adalah harus  diketahui terlebih dulu jenis, kualitas, dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5.    Bai’ Al-Istishna’
Bai’ Al-Istishna’ merupakan bentuk khusus dari akad bai’ as-salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai’ Al-Istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’ As-salam. Pengertian Bai’ Al-Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen.
6.    Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemiondaha  kepemilikan atas abarang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing. Baik kegiatan operating lease maupun financial lease.


7.    Al- Wakalah (Amanat)
Wakalah atau Wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat harus dilakukan dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8.    Al- Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah atu garansi merupakan jaminan yang diberikan kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lain.
9.    Al-Hawalah
Merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggung atas kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan atau keuangan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10.     Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan harta milik salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimannya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.  


2.6 Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Penilaian kesehatan bank syariah berdasarkan Bank Indonesia (PBI) no 9/1/PBI/2007  tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank unmum berdasarkan prinsip syariah yang berlaku mulai 24 januari 2007. Penilaian ini dilakukan dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan Syari’ah kedepan yang beragam dan kompleks. Dalam penilaian tingkat kesehatan, bank syariah telah memasukan resiko yang melekat pada aktivitas bankl yang merupakan bagian dari proses penilaian manajeman resiko.
          Bank Umum Syariah wajib melakukan penilain tingkat kesehatan bank secara triwulanan, yang meliputi faktor- faktor :
1.    Permodalan (Capital)
2.    Kualitas Aset (Asset Quality)
3.    Rentabilitas (Earning)
4.    Likuiditas (Liquidity)
5.    Sensitivitas terhadap resiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
6.    Manajemen (Management) 
2.7 Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah
Kelebihan Bank Syariah:
  1. Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah.
  2. Terhindar dari praktik moneu laundring.
  3. Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.
  4. Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.
  5. Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersmaan.
Kekurangan Bank Syariah:
  1. Jaringan kantor bank syariah belum luas.
  2. SDM bank syariah masih sedikit.
  3. Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
  4. Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional.


2.8 Contoh Bank Syariah Di Indonesia


Bank Umum Syariah (BUS)
PT Bank Syariah Mandiri
PT Bank Syariah Muamalat Indonesia
PT Bank Syariah BNI
PT Bank Syariah  BRI
PT Bank Syariah Mega Indonesia
PT Bank Jabar dan Banten
PT Bank Panin Syariah
PT Bank Syariah Bukopin
PT Bank Victoria Syariah
PT BCA Syariah
PT Maybank Indonesia Syariah
Unit Usaha Syariah (UUS)
PT  Bank Danamon
PT  Bank Permata
PT  Bank Internasional Indonesia (BII)
PT  CIMB Niaga
PT  BTN
PT  Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
PT  OCBC NISP
PT  Bank Sinarmas
PT  Bank DKI


 






BAB III
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
1.      Bank Syari’ah merupakan implementasi dari Bank Islam dengan ciri tanpa bunga/riba
2.      Bank Syari’ah sebenarnya sama dengan Bank Konvensional pada umumnya, yang membedakannya kalau Bank Syari’ah memakai system bagi hasil sedangkan bank Konvensional memakai sistem bunga.
3.      Pada dasarnya prinsip dasar pada produk-produk perbankan syariah adalah terbagi kedalam prinsip simpanan yang biasa disebut dengan prinsip wadiah, prinsip bagi hasil (profit sharing) yang terbagi atas prinsip mudharabah dan murabahah.
4.      Produk perbankan syariah secara garis besar terdiri atas produk penghimpun dana, produk penyaluran dana dan jasa perbankan.


3.2 Saran
Setelah kita semua mengetahui apa itu bank syari’ah, sejarah, aturan dan contoh – contoh banknya diharapkan agar kita lebih memilih menggunakan jasa bank syari’ah dan alangkah baiknya yang sudah menggunakan bank konvensional pindah ke bank syari’ah.













DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, 2011, Dasar-Dasar Perbankan, Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Antonio Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Gema Insani, Jakarta.


http://nge-posting46.blogspot.com/2013/03/perbandingan-bank-syariah-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar