PERBANKAN
“Bank Syariah”
Disusun
Oleh:
1. M.
Andri Hardiansyah (1332610077)
2. Ria
Silvia Agustina (1332610156)
3. Sandy
Kartikasari (1332610042)
KELAS
2B MARKETING
D3
ADMINISTRASI BISNIS
2014
/ 2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayahnya
penyusunan makalah yang berjudul “Bank Syariah” ini dapat kami selesaikan. Tak
lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian
makalah ini.
Kami juga mohon maaf yang
sebesar-besarnya kepada ibu dosen dan teman-teman sekelas apabila ada kesalahan
dalam penyusunan makalah, baik susunan makalah maupun hasil materi yang kami
peroleh.
Kami berharap dengan penulisan makalah
ini dapat bermanfaat, khususnya bagi kami dan para pembaca umumnya. Serta
semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan
prestasi di masa yang akan datang.
Demikian
beberapa hal yang dapat kami ucapkan, apabila ada kesalahan kata-kata kami
mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Malang,
29 September 2014
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
Bank
merupakan lembaga keuangan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Bank pun dalam
pendanaan operasionalnya sebagian besar berasal dari masyarakat. Dana-dana yang
dihimpun dari masyarakat ternyata menjadi sumber dana terbesar yang dijadikan
andalan oleh bank tersebut. Pencapaiannya mencapai 80-90% dari seluruh dana
yang dikelola bank. Setiap lapisan masyarakat yang menyimpan uangnya harus
benar-benar yakin akan keamanan uang yang diamanahkannya kepada bank-bank
tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.
Dalam
menghimpun dana, bank menyediakan beberapa produk untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dan tuntutan zaman yang semakin canggih ]dengan adanya teknologi
modern sekaligus persaiangan di dunia global. Selain itu, produk-produk
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan
kekayaan, sehingga dibutuhkanlah jasa perbankan untuk memenuhinya. Seperti
produk-produk penghimpun dananya, yakni: giro, tabungan, dan deposito. Namun,
dalam prakteknya ternyata tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam,
oleh karenanya perlu dipahami lagi secara lebih mendalam supaya tidak melanggar
hukum Islam yang telah ditetapkan demi kemashlahatan umat manusia. Dari ketiga
produk penghimpun dana yang disediakan oleh bank, dalam makalah ini akan
diterangkan lebih jauh lagi tentang giro dan tabungan yang berbasis syari’ah.
BAB
II
ISI
2.1
Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah suatu bank yang
dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran
dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
Pada dasarnya ketiga fungsi utama
perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang)
adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsi perbankan
melakukan hal – hal yang dilarang syariah. Dalam praktik perbankan konvesional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut
dilakukan berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta
identik dengan riba, namun kebanyakan praktik bank konvnsionaldapat digolonglan
sebagai transaksi ribawi.
2.2
Sejarah Singkat
Sekalipun masyarakat
Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar didunia, kehadiran bank yang
berdasarkan syariah masih relatif baru, yaitu baru pada awal 1990an. Namun ,
diskusi tentang bank syariah sebagai basis ekonomi Islam sudah mulai dilakukan
pada awal 1980. Sedangkan prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia
dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18 s/d 20 Agustus 1990.
Lahirnya Bank Syariah pertama di Indonesia yang merupakan
hasil kerja tim perbankan MUI adalah dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat
Indonesia (BMI) yang akta pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991.
Saaat ini BMI suadah memiliki puluhan cabang yang tersebar diobeberapa kota
besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makasar dan kota-kota lainnya.
Disamping BMI , saat ini juga utelah lahir Bank Syariah
milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya
berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari Bank Konvensional yang sudah ada,
seperti Bank BNI, IFI. Bank- bank syariah lain yang direncanakan akan membuka
cabang adalah BRI, Bank Niaga dan Bank Bukopin.
2.3 Tujuan
Perbankan Syariah
Perbankann
Syariah sebagaimana diulas dalam pasal 3 UU Perbankan syariah bertujuan
“menunjang pelaksanaan pembangunnan nsional dalam rangka meningkatkan keadilan,
kebersamaan dan peerataan keadilan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang
pelaksanaan pebangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip
syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah) .
Dikutip oleh
Zubairi Hasan, tertera dalam Pasal 22 UU Perbankn Syariah, bahwa kegiatan yang
sesuai degan prisip syariah adalah kegatan yag tidak mengandung unsur:
- Riba, penambahan pendapatan secara tidak sah. Dikutip oleh Hendi Suhenndi dalam bukunya Fiqh Muamalah, menurut Abdurrahman Al-Jaziri yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi penikaran tertentu, tidak diketahui samaatau tidak menurut syara atau terlambat salah satunya.
- Maisir, transaksi yang digantungkan pada ketiidakjelasan atau untung-untungan
- Gharar, trasaksi yang objeknya tidak jelas
- Haram, transaksi yang objeknya dilarang syariah
- Zalim, transaksi yang meimbulkan ketidakadilan.
2.4 Perbedaan
Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Dalam beberapa
hal, bank konvesional dan Bank Syari’ah memiliki persamaan, terutama dalam sisi
teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan,
syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan,
dan sebagainnya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar diantara
keduannya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal. Struktur organisasi, usaha
yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
No
|
Perbedaan
|
Bank Konvensional
|
Bank Syariah
|
1
|
Bunga
|
Berbasis bunga
|
Berbasis revenue/profit loss sharing
|
2
|
Resiko
|
Anti risk
|
Risk sharing
|
3
|
Operasional
|
Beroperasi dengan pendekatan
sektor keuangan, tidak langsung terkait dengan sektor riil
|
Beroperasi dengan pendekatan
sektor riil
|
4
|
Produk
|
Produk tunggal (kredit)
|
Multi produk (jual beli, bagi
hasil, jasa)
|
5
|
Pendapatan
|
Pendapatan yang diterima
deposan tidak terkait dengan pendapatan yang diperoleh bank dari kredit
|
Pendapatan yang diterima
deposan terkait langsung dengan pendapatan yang diperolah bank dari pembiayaan
|
6
|
Dasar Hukum
|
Bank Indonesia dan Pemerintah
|
Al Qur’an. Sunnah, fatwa ulama, Bank Indonesia, dan
Pemerintah
|
7
|
Falsafah
|
Berdasarkan atas bunga (riba)
|
Tidak berdasarkan bunga(riba),
spekulasi (maisir), dan ketidakjelasan(gharar)
|
8
|
Operasional
|
-
Dana Masyarakat (Dana Pihak
Ketiga/DPK) berupa titipan simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat
jatuh tempo
-
Penyaluran dan pada sektor yang
menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan agama
|
-
Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK)
berupa titipan ( wadi’ah) dan investasi(mudharabah) yang baru
akan mendapat hasil jika “diusahakan“ terlebih dahulu
-
Penyaluran dana (financing)
pada usaha yang halal dan menguntungkan
|
9
|
Aspek sosial
|
Tidak diketahui secara tegas
|
Dinyatakan secara eksplisit dan
tegas yang tertuang dalam visi dan misi
|
10
|
Organisasi
|
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
|
Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
|
11
|
Uang
|
Uang adalah komoditi selain sebagai alat pembayaran
|
Uang bukan komoditi, tetapi hanyalah alat pembayaran
|
2.5
Produk Bank Syariah
Dalam rangka melayani masyarakat,
terutama masyarakat muslim, Bank Syariah meyediakan berbagai macam produk
perbankan. Produak-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk
dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.berikut ini jenis-jenis peroduk
Bank Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
1.
Al-Wadi’ah
(Simpanan)
Al- Wadi’ah atau dikenal dengan nama
titipan atau simpanan. Prinsip Al-Wadi’ah merupakan titpan murni dari satu
pihak ke pihak lain, baik perorangan ataupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja bila si Penitip menghendaki.
2.
Pembiayaan
Bagi Hasil
Dalam Bank Syariah untuk penyaluran
dannya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank kovensional
keuntungan bank diperolaeh dari bunga yang dibebankan, maka dalam Bnak Syariah
tidak ada istilah bunga, akan tetapi Bank Syariah menerpakan sistem bagi hasil.
Prinsip bagi hasil dalam bank Syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat
dilakukan dalam empat akad utama yaitu:
a. Al-
Musyarakah
b. Al-
Mudharabah
c. Al-
Muzara’ah
d. Al
– Musaqah
3.
Bai’al-Murabahah
Pengertian Bai’al- Murabahah merupakan
kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keeuntungan yang disepakati. Dalam hal ini
penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah
keuntungan yang diinginkannya.
4.
Bai’as
Salam
Bai’as Salam artinya pembelian barang
yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip
yang dianut adalah harus diketahui
terlebih dulu jenis, kualitas, dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran
harus dalam bentuk uang.
5.
Bai’
Al-Istishna’
Bai’ Al-Istishna’ merupakan bentuk
khusus dari akad bai’ as-salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai’
Al-Istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’ As-salam. Pengertian Bai’
Al-Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen.
6.
Al-Ijarah
(Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti pemiondaha kepemilikan atas
abarang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan
leasing. Baik kegiatan operating lease maupun financial lease.
7.
Al-
Wakalah (Amanat)
Wakalah atau Wakilah artinya penyerahan
atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain.
Mandat harus dilakukan dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8.
Al-
Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah atu garansi merupakan jaminan
yang diberikan kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau
yang ditanggung. Dapat pula diartikan pengalihan tanggung jawab dari satu pihak
ke pihak lain.
9.
Al-Hawalah
Merupakan pengalihan utang dari orang
yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggung atas kata lain pemindahan
beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan atau
keuangan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10.
Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan harta
milik salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimannya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau
gadai.
2.6
Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Penilaian kesehatan bank syariah berdasarkan Bank
Indonesia (PBI) no 9/1/PBI/2007 tentang
sistem penilaian tingkat kesehatan bank unmum berdasarkan prinsip syariah yang
berlaku mulai 24 januari 2007. Penilaian ini dilakukan dengan memperkirakan
produk dan jasa perbankan Syari’ah kedepan yang beragam dan kompleks. Dalam
penilaian tingkat kesehatan, bank syariah telah memasukan resiko yang melekat
pada aktivitas bankl yang merupakan bagian dari proses penilaian manajeman
resiko.
Bank
Umum Syariah wajib melakukan penilain tingkat kesehatan bank secara triwulanan,
yang meliputi faktor- faktor :
1.
Permodalan
(Capital)
2.
Kualitas Aset
(Asset Quality)
3.
Rentabilitas
(Earning)
4.
Likuiditas
(Liquidity)
5.
Sensitivitas
terhadap resiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
6.
Manajemen
(Management)
2.7
Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah
Kelebihan Bank Syariah:
- Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah.
- Terhindar dari praktik moneu laundring.
- Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.
- Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.
- Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersmaan.
Kekurangan Bank Syariah:
- Jaringan kantor bank syariah belum luas.
- SDM bank syariah masih sedikit.
- Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
- Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional.
2.8
Contoh Bank Syariah Di Indonesia
Bank
Umum Syariah (BUS)
PT Bank Syariah
Mandiri
PT Bank Syariah Muamalat Indonesia
PT Bank Syariah BNI
PT Bank Syariah BRI
PT Bank Syariah Mega Indonesia
PT Bank Jabar dan Banten
PT Bank Panin Syariah
PT Bank Syariah Bukopin
PT Bank Victoria Syariah
PT BCA Syariah
PT Maybank Indonesia Syariah
PT Bank Syariah Muamalat Indonesia
PT Bank Syariah BNI
PT Bank Syariah BRI
PT Bank Syariah Mega Indonesia
PT Bank Jabar dan Banten
PT Bank Panin Syariah
PT Bank Syariah Bukopin
PT Bank Victoria Syariah
PT BCA Syariah
PT Maybank Indonesia Syariah
Unit Usaha
Syariah (UUS)
PT Bank
Danamon
PT Bank Permata
PT Bank Internasional Indonesia (BII)
PT CIMB Niaga
PT BTN
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
PT OCBC NISP
PT Bank Sinarmas
PT Bank DKI
PT Bank Permata
PT Bank Internasional Indonesia (BII)
PT CIMB Niaga
PT BTN
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
PT OCBC NISP
PT Bank Sinarmas
PT Bank DKI
BAB
III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
1.
Bank Syari’ah merupakan implementasi dari Bank Islam
dengan ciri tanpa bunga/riba
2.
Bank Syari’ah sebenarnya sama dengan Bank Konvensional
pada umumnya, yang membedakannya kalau Bank Syari’ah memakai system bagi hasil
sedangkan bank Konvensional memakai sistem bunga.
3. Pada
dasarnya prinsip dasar pada produk-produk perbankan syariah adalah terbagi
kedalam prinsip simpanan yang biasa disebut dengan prinsip wadiah, prinsip bagi
hasil (profit sharing) yang terbagi atas prinsip mudharabah dan murabahah.
4. Produk
perbankan syariah secara garis besar terdiri atas produk penghimpun dana,
produk penyaluran dana dan jasa perbankan.
3.2 Saran
Setelah kita
semua mengetahui apa itu bank syari’ah, sejarah, aturan dan contoh – contoh
banknya diharapkan agar kita lebih memilih menggunakan jasa bank syari’ah dan
alangkah baiknya yang sudah menggunakan bank konvensional pindah ke bank
syari’ah.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, 2011, Dasar-Dasar
Perbankan, Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Antonio
Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari
Teori Ke Praktek, Gema Insani, Jakarta.
http://nge-posting46.blogspot.com/2013/03/perbandingan-bank-syariah-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar