Selasa, 14 Oktober 2014

Perseroan Terbatas




MAKALAH HUKUM BISNIS
PERSEROAN TERBATAS






Disusun Oleh
1.         Maulida Dyah Rahma (15)
2.         Amalia Diah Ardina (04)
3.         Novita Isro’ani N.R   (19)
4.         Ria Silvia Agustina    (23)
5.         Sandy Kartikasari      (26)




2B MARKETING
PRODI D3 ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
POLITEKNIK NEGERI MALANG
2014/2015






BAB I
PENDAHULUAN

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap
(NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan wadah untuk melakukan kegiatan usaha,yang membatasi tanggung jawab pemilik modal, yaitu sebesar jumlah saham yang dimiliki sehingga bentuk usaha seperti ini banyak dinikmati, terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang besar. Kemudahan untuk menarik dana dari masyarakat dengan jalan penjualan saham yang juga merupakan satu dorongan untuk mendirikan suatu badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
Dalam praktek sangat banyak dijumpai perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Bahkan, berbisnis dengan membentuk perseroan terbatas ini, terutama untuk bisnis yang serius atau bisnis yang besar, merupakan model berbisnis yang lazim dilakukan, sehingga dapat dipastikan bahwa jumlah dari perseroan terbatas.

















BAB II
ISI

2.1  Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas atau yang disebut dengan Naamloze Vennootschap (NV) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana beberapa sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak 1 atau lebih dari 1.


2.2  Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Prosedur pendirian Perseroan Terbatas ditempuh dengan melalui beberapa tahap sebagai berikut :
a.       Tahap akta notaris
Pada tahap ini yang merupakan tahap pertama dri pendirian suatu Perseroan Terbatas, para pendiri diwajibkan, dengan ancaman batal, untuk membuat akta pendirian Perseroan Terbatas membentuk akta otentik, in casu dengan akta notaries. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1). Undang-undang tentang Perseroan Terbatas. Akta pendirian ini nantinya merupakan anggaran dasar dari perusahaan yang bersangkutan.
b.      Tahap pengesahan Menteri Kehakiman
Akta pendirian yang notarial dari Perseroan Terbatas tersebut haruslah diajukan ke Departemen Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman (pasal 7 ayat (6) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas)
c.       Tahap pengumuman dan tambahan berita Negara
Ini adalah tahap terakhir dari proses pendirian suatu Perseroan Terbatas, yakni mengumumkan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang bersangkutan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.


2.3  Jenis-Jenis Saham
a.    Saham Biasa (Common Stock) yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham yang lain yang berarti pemilik akan memperoleh deviden apabila perusahaan memperoleh laba.
b.    Saham Preferen (Prefered Stock) yaitu saham yang memiliki preferensi atau hak istimewa diantaranya:
1.    Pembagian deviden yang didahulukan maksudnya pemegang saham mendapat pembagian deviden terlebih dahulu daripada pemegang saham biasa.
2.    Pembagian deviden kumulatif maksudnya pemegang saham preferen ini mendapatkan hak untuk memperoleh deviden pada setiap periode.
3.    Pembagian kekayaan yang didahulukan maksudnya para pemegang saham preferen mempunyai suatu hak untuk memperoleh pembagian kekayaan perusahaan terlebih dahulu dari pemegang saham biasa, pada saat suatu perusahaan dilikuidasikan.
c. Saham Bonus yaitu saham yang diberikan secara Cuma-Cuma kepada pemegang saham lainnya, karena keuntungan-keuntungan perusahaan yang lalu dalam bentuk cadangan terlalu besar dan perlu dikurangi dengan memberinya dalam bentuk-bentuk saham baru yang disebut saham bonus.
d. Saham Pendiri adalah saham yang diberikan kepada para pendiri perserooan karena jasa jasanya pada masa pendirian perusahaan tersebut
e. Saham Kosong adalah saham saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari para pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam modal perseroan.


2.4  Istilah-Istilah dalam Perseroan Terbatas
a.    Claim adalah surat tanda hak prioritas membeli saham baru yang dikeluarkan oleh suatu PT, mungking dengan harga yang lebih murah daripada harga nominalnya, ini sering diberikan kepada para pemegang saham lama, para pendiri PT dan lain-lain
b.    Tanda Optie adalah surat tunjuk yang member hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dengan kurs tertentu, ini sering diberikan kepada pemegang obligasi dengan tujuan agar obligasinya ditukar menjadi saham.
c.    Surat Recepis adalah tanda bukti sementara bagi para pemegang saham yang menyatakan turut serta dalam modal perusahaan dan segera jika surat saham telah ada
d.   Surat Sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh adaministrasi atas surat saham atau obligasi yang dimiliki seseorang. Pemegang surat sertifikat mendapat bagian dari deviden saham atau bunga obligasi sesuai yang dengan yang ditetapkan pada waktu pengeluaran surat sertifikat itu .

2.5  Kebaikan dan Keburukan Perseroan Terbatas
Kebaikan dari Perseroan Terbatas
a.    Para pemilik atau pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yang berarti bahwa resiko dari setiap pemegang saham hanya terbatas sampai jumlah penyertaan modalnya saja.
b.    Scope usaha yang lebih luas maksudnya suatu PT dapat menraik modal yang sangat besar dari masyarakat oleh karena tiap saham dapat dibagi lebih lanjut dalam sertifikat dengan nominal yang sangat kecil sehiingga ribuan orang dapat ikut membeli sertifikat itu.
c.    Hak milik dapat dipindahkan kepada orang lain maksudnya para pemegang saham dapat melepaskan hak milik dengan mudah setiap waktu dapat melakukiannya dengan menjual sahamnya di Bursa Efek. Perseroaan Terbatas yang bersifat terbuka untuk pemindahan hak milik harus mengeluarkan saham saham belangko ( tidak dicantumkan pemiliknyaa), penerbitan dan penempatan saham dicatat dalam buku dari PT dan saham belangko harus disetor penuh oleh pembelinya. Perseroaan yang bersifat tertutup harus mengeluarkan saham atas nama, saham ini hanya dapat dipindahkan hak miliknya kepada orang lain atas persetujuan dari pemegang saham lainnya.
d.   Umurnya yang sangat panjang maksudnya PT biasanya didirikan untuk jangka waktu 75 tahun atau lebih sehingga stabilitas usahanya terjamin
e.    Efisiensi dari manajemen maksudnya dalam PT terdapat kemungkinan untuk mendelegasikan tugas kepada tenaga ahli dalam berbagai macam bidang sehingga efisiensi manajemen semakin meningkat
f.     Mudah memperluas usaha maksudnya PT mempunyai kemampuan yang tidak terbatas untuk ekspansi usahanya selama para penanam modal masi bersedia untuk membeli saham saham dari PT yang bersangkutan
g.    Berbadan hukum maksudnya PT setelah akte pendiriannya disetujui oleh Departemen Kehakiman menjadi Badan Hukum, sehingga dapat membuat perjanjian sendiri atas nama PT yang bersangkutan.

Keburukan dari Perseroan Terbatas
a.    Pajaknya tinggi, maksudnya pajak perseroan lebih tinggi dari pajak pendapatan untuk perusahaan – perusahaan perorangan oleh karena pada pajak pendapatan diperhitungkan susunan keluarga dari para pemilik perusahaan untuk mengurangi pendapatan yang kena pajak, sedangkan pada pajak perseroan tidak.
b.    Biaya organisasi yang tinggi oleh karena organisasi dari perseroan-perseroan terbatas pada umumnya lebih besar dari pada perusahaan-perusahaan atau firma, maka biaya organisasinya lebih besar, demikian juga biaya pendiriannya.
c.    Pembatasan-pembatasan dari pihak pemerintah. Dalam mendirikan usaha-usaha perseroan terbatas tidak mudah karena harus membayar pajak yang sangat tinggi. Disamping itu mereka diwajibkan untuk secara berkala menyampaikan laporan-laporan khusus dan laporan-laporan tahunan kepada pemerintah setempat.
d.   Tidak adanya kepentingan pribadi. Semua orang yang bekerja di suatu perseroan terbatas bekerja untuk kepentingan perseroan, bukan untuk kepentingan pribadinya masing-masing. Para pimpinan perseroan akan terus menerima gaji dari perseroan selama mereka menganggap bahwa mereka telah melaksanakan tugasnya seefisien mungkin. Oleh karena itu, mereka harus ikut bertanggungjawab dan menanggung resiko terhadap semua kerugian perseroan.
e.    Rahasia yang tidak terjamin. Pimpinan perseroan tiap tahun diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan kepada para pemegang saham. Jika pemegang sahamnya tidak begitu banyak, maka rahasia perseroannya masih dapat dipertahankan.


2.6  Klasifikasi Perseroan
1.    Perseroan pemerintah dan swasta
Perseroan pemerintah ialah perseroan yang didirikan oleh pemerintah pusat maupun daerah, misalnya PT Perkebunan XII dan XIII yang kantor pusatnya di Bandung. Perseroan swasta swasta ialah perseroan yang didirikan, dimiliki dan dipimpin oleh pengusaha swasta dengan tujuan untuk memperoleh laba bagi pemiliknya maupun untuk tujuan-tujuan sosial, kemanusiaan dan kemanusiaan. Berikut perusahaan-perusahaan milik negara dengan bentuk-bentuk hukum:
a.    Persero, yaitu perseroan-perseroan terbatas milik negara.
b.    Perusahaan-perusahaan negara (PN) , misalnya PN Pos dan Giro
c.    Perusahaan-perusahaan umum (Perum) misalnya Perum Sang Hyang Sri di Sukamandi, Jawa Barat, Perum Telkom.
d.   Perusahaan Jawatan (Perjan) misalnya Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
2.    Perseroan-perseroan yang bertujuan untuk memperoleh laba dan yang tidak bertujuan untuk memperoleh laba.
Suatu perseroan yang bertujuan memperoleh laba ialah suatu perusahaan yang dimiliki oleh para individu dan berusaha untuk memperoleh laba. Suatu perseroan yang tidak bertujuan untuk memperoleh laba ialah suatu perseroan yang walaupun jumlah penerimaannya melebihi jumlah pengeluarannya, akan tetapi tidak pernah membagikan laba kepada para pemiliknya. Tiap pendapatan yang diperoleh dari hasil usahanya digunakan untuk tujuan-tujuan berikutnya dari perseroan ini.
3.    Perseroan-perseroan yang menerbitkan saham-saham dan yang tidak menerbitkan saham-saham
Perseroan-perseroan yang menerbitkan saham-saham ialah perseroan-perseroan yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba dan mengeluarkan saham-saham. Saham-saham ini digunakan antara lain sebagai dasar untuk pembagian laba kepada para pemegang saham. Pada umumnya perseroan-perseroan pemerintah dan swasta yang didirikan tidak dengan tujuan untuk memperoleh laba tidak menerbitkan saham-saham, perseroan-perseroan semacam ini disebut “Non stock corporation”, misalnya gereja-gereja, rumah-rumah sakit dan sekolah-sekolah.
4.    Perseroan dalam negeri, luar negeri dan asing
Yang dimaksud dengan perseroan-perseroan dalam negeri ialah perseroan-perseroan yang didirikan dalam suatu negara berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Akan tetapi di negara-negara lain dimana perseroan tersebut di atas diizinkan berusaha, maka perseroan ini disebut perseroan luar negeri.
5.    Perseroan tertutup dan terbuka
Perseroan tertutup ialah perseroan yang mengeluarkan saham-saham atas nama dan yang tidak boleh dijual keluar, kecuali jika mendapat izin dari para pemegang saham lainnya. Biasanya perseroan seperti ini dimiliki oleh beberapa orang saja , yang aktif memimpin perseroan.yang termasuk dalam tipe ini ialah perseroan keluarga dan perseroan yang berasal dari perusahaan perorangan atau firma. Tujuan dari perseroan tertutup dengan mengeluarkan saham atas nama agar saham itu jangan jatuh ditangan orang yang tidak dikehendaki. Yang dimaksud dengan perseroan terbuka ialah perseroan yang mengeluarkan saham belangko, sehingga tiap orang dapat membeli saham ini. Jika suatu perseroan elah menjual saham sahamnya kepada masyarakat, maka perseroan ini “have gone public”.
6.    Klasifikasi Industri
Perseroan perseroan terbatas swata yang didirikan dengan tujuan untuk memperoleh laba dapat diklasifikasikan menurut berbagai macam cara. Misalnya : industry, pengangkutan, public utilities, bank, asuransi, real estate, investment trust. Kemudian tiap bidang dibagi lebih lanjut. Misalnya : bidang industri antara lain industry penerbangan, kimia, perminyakan, tembakau, dan sebagainya.


2.7  Modal dan Saham Perseroan Terbatas
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Saham tersebut dapat dkeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk. Modal dasar perseroan paling sedikit Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseroan. Pada saat pendirian modal harus telah disetor paling sedikit 59% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan. Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah. Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus disetor penuh dan bagi Perseroan Terbuka harus disetor penuh dengan tunai.
Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya. Penyetoran dalam bentuk lain tersebut penilaian berharga ditetapkan oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan, sedangkan penyetoran dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam surat kabar harian.
Pemegang saham yang mempunyai taguhan terhadap persroan tidak dapat menggunaan hak tagihnyasebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga sahamnya. Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri. Larangan tersebut berlaku juga baik anak perusahaan terhadap saham yang dikeluarkan oleh induk perusahaan.


2.8  Jenis-Jenis Modal Perseroan Terbatas:
Permodalan dari suatu Perseroan Terbatas dapat diklarifikasikan sebagai berikut :
1.      Modal dasar
Modal dasar sering diistilahkan dengan Authorized Capital, atau Equity. Modal dasar ini merupakan seluruh modal dari perusahaan seperti tertulis dalam anggaran dasarnya, baik yang sudah ditempatkan atau tidak, baik yang sudah disetor ataupun belum. Modal dasar inilah yang sering dipakai sebagai criteria agar suatu Perseroan Terbatas dapat digolongkan ke dalam kategori tertentu yakni apakah Perseroan Terbatas tergolong ke dalam perusahaan besar atau kecil.
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa modal dasar dari suatu Perseroan Terbatas minimal Rp 20.000.000,- (dua pulh juta rupiah). Namun demikian, undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya dapat mengatur bahwa modal Perseroan Terbatas terhadap bidang usaha tertentu bukan Rp 20.000.000,- (pasal 25 Undang-undang tentang Perseroan Terbatas)
2.      Modal yang ditempatkan
Modal yang ditempatkan ini sering disebut juga dengan issued capital. Ini merupakan modal yang telah dialokasikan kepeda pemegang saham tertentu. Jadi sudah dikeluarkan dari portepel. Pada waktu pendiriannya, Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (Pasal 26 ayat (1) mensyaratkan modal yang ditempatkan paling sedikit 25% dari modal dasar. Dan pada saat pengesahan pendirian Perseroan Terbatas oleh Menteri Kehakiman, seluruh modal ditempatkan tersebut harus telah disetor penuh.
3.      Modal setor
Modal setor disebut juga paid up capital. Ini merupakan modal yang ditempatkan tetapi telah disetor penuh oleh pemegang sahamnya. Padal 26 ayat (2) dari Undang-Undang Perseroan Terbatas mensyaratkan bahwa setidak-tidaknya 50% dari modal ditempatkan sudah harus disetor penuh pada saat pendirian Perseroan Terbatas disahkan oleh Menteri Kehakiman.
4.      Modal/saham dalam portepel
Ini dimaksudkan sebagai modal perseroan yang belum ditempatkan. Jadi jumlah modal dasar dikurangi dengan modal yang ditempatkan. Modal dalam portepel ini disebut juga unissued capital, potential capital atau port folio.
5.      Modal ditempatkan tidak disetor
Merupakan selisih antara modal ditempatkan dengan modal setor. Disebut juga Issued and Unpaid up Capital.
6.      Modal non equity
Modal non equity merupakan modal perusahaan yang didapat dari pinjaman perusahaan tersebut. Jadi tidak dibayar oleh pemegang saham, tetapi dibayar dari pinjaman perusahaan yang nantinya akan dibayar kembali oleh perusahaan tersebut kepada pemberi pinjaman.
7.      Total investasi
Yang dimkasud dengan total investasi adalah keseluruhan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham dan oleh perusahaan tersebut terhadap jalannya bisnis perusahaan yang bersangkutan. Jadi total investasi merupakan penjumlahan antara modal saham dengan modal non equity dari perusahaan, yakni keseluruhanmodal dasarnya (ditempatkan atau tidak).


2.9  Undang-Undang Perseroan Terbatas
36. Perseroan Terbatas tak mempunyai sesuatu firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebih dari para perseronya namun diambilnyalah nama perseroan itu dari tujuan perusahaannya semata-mata. Sebelum suatu Perseroan Terbatas bisa berdiri dengan sah, maka akta pendiriannya atau naskah dari akta tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Kehakiman, untuk mendapat pengesahannya.
            37. Jika perseroan itu tidak berlawanan dengan kesusilaan yang baik atau dengan ketertiban umum, dan untuk selainnya pun tiada keberatan yang penting terhadap pendiriannya, sedangkan akta pendiriannya pula tak memuat ketentuan-ketentuan yang bersalahan dengan segala apa yang teratur dalam pasal 38 sampai 55, maka pengesahan harus diberikan. Apabila pengesahan iu diberikan dengan tak bersyarat, maka atas kekuasaan umum pun tak boleh perseroan dibubarkan.
38. Akta perseroan tersebut harus dibuat dalam bentuk otentik, atas ancaman kebatalannya. Para perero diwajibkan mendaftarkan akta itu seluruhnya beserta pengesahan yang diperolehnya dalam register umum yang disediakan untik itu di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mana dalam daerah hukumnya perseroan itu mempunyai tempat kedudukannya, sedangkan mereka juga diwajibkan untuk mengumumkannya dalam Berita Negara.
39. Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut dalam pasal yang lalu belum diselenggarakan, maka sekalian pengurusnya adalah orang demi orang dan masing-masing bertanggung jawab untuk seluruhnya, atas tindakan mereka terhadap pihak ketiga.
40. Modal perseroan harus dibagi dalam beberapa sero atau saham, baik atas nama maupun dalam blangko.
41. Tiada suatu sero atau andil dalam blangko pun boleh dikeluarkan, selama jumlah penuh dari sero atau andil itu belum disetorkan dalam kas perseroan.
42. Dalam akta itu harus ditentukan pula dengan cara bagaimana penyerahan sero-sero atau andil-andil atas nama kepada orang lain dapat dilakukan dengan pernyataan persero yang bersangkutan dan pihka yang akan menerima penyerahan kepada pengurus, atu dengan pernyataan yang sama kemudian dibukukan dalam buku-buku perseroan dan ditandatangani oleh atau atas nama kedua belah pihak.
43. Apabila jumlah penuh dari sero atau andil yang diserahkan itu belum disetorkan, maka persero yang lama atau para ahli warisnya, atau pun sekalian pengganti haknya, tetap berkewajiban menyetorkan jumlah uang yang masih terutang itu kepada perseroan, kecuali pengurus perseroan dan semua komisaris. Jika ini ada denga tegas menyatakan kesediaan mereka untuk menerima baikpersero yang lama telah dibebaskan dari segala tanggung jawab.
44. Tiap perseroan terbatas harus diurus oleh beberapa pengurus kawan-kawan peserta atau lain-lainnya yang semua itu harus diangkat oleh para persero, dengan atau tidak dengan mendapat upah dan dengan atau tidak dengan diawali oleh beberapa komisaris. Para pengurus tidak boleh diangkat secara mutlak untuk selamanya.
45. Tanggung jawab pengurus adalah tak lebih daripada untuk menuanaikan tugas yang diberikan kepada mereka dengan sebaik-baiknya.Mereka pun karena segala perikatan dari perseroan, dengan diri sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga. Sementara itu apabila mereka melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tentang perubahan yang kemudian diadakannya mengenai syarat-syarat pendirian, maka atas kerugian yang karenanya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itu pun masing-masing dengan diri sendiri bertanggungjawab untuk seluruhnya.
46. Tiap-tiap perseroan terbatas harus didirikan untuk jangka waktu tertentu, dngan tak mengurangi kemungkinan untuk memperpanjangkannya, tiap-tisp kali setelah lampau waktu itu.
47. Apabila bagi para pengurus perseroan menderita kerugian sebesar lima puluh persen dari modalnya, maka hal ini harus mereka umumkan dalam register yang diselenggrakan itu di kepaniteraan Pengadilan Negeri dan dalam Berita Negara. Jika kerugian tadi sebesar tujuh puluh lima persen, maka perseroan itu demi hukum bubar. Dan para pengurusnya adalah dengan diri sendiri secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya terhadap pihak ketiga atas segala perikatan yang telah mereka adakan semenjak turunnya modal itu telah atau harus diketahuinya.
48. Untuk menghindarkan bubarnya perseroan disebabkan karena hal-hal seperti di atas, maka dalam akta peniriannya bisa juga dimuatkan beberapa ketentuan tentang pembentukan sebuah kas cadangan, dengan mana kekurangan-kekuarangan dalam keuangan baik seluruhnya maupun untuk sebagian dapat diatasinya.
49. Dalam akta itu bunga-bunga tetap tak boleh diperjanjikan. Tiap-tipa pembagian haus dilakukan atas segala pendapatan, setelah dikurangi dengan segala pengeluaran. Namun bolehlah diperjanjikan bahwa pembagian-pembagian tidak boleh melabihi suatu jumlah tertentu.
50. Pengesahan bermaksud dalam pasal 36 tak akan diberikan, melainkan apabila ternyata bahwa sekalian persero pendiri pertama telah mewakili paling sedikit seperlima dari modal persekutuan, lagipun harus ditentukan juga tenggang waktu, dalam mana semua sero atau andil lainnya telah harus ditempatkan. Tenggan waktu itu atas permohonan semua persero pendiri pertama, oleh Presiden atau oleh pejabat yang menurut ayat kedua pasal 36 ditunjuk oleh Presiden, masih juga dapat diperpanjang.
51. Peseroan tak akan dapat mulai berjalan, sebelum paling sedikitnya sepuluh persen dari modal persekutuan disetorkannya.
52. Dalam hal pekerjaan para komisaris itu hanyalah untuk mengawasi semua pengurus saja, sehingga sama sekali mereka itu tidak ikut serta dalam pengurusan, maka boleh mereka itu dalam akta dikuasakan untuk memeriksa dan mengesahkan perhitungan tanggungjawab dari para pengurus, atas nama semua persero. Dalam hal sebaliknya, pemeriksaan dan pengesahan harus dilakukan oleh semua persero atau oleh mereka yang dalam akta ditunjuk untuk  itu.
53. Dalam halnya mengenai perseroan-perseroan penanggungan atas benda tertentu, maka dalam akta harus ditetapkan pula suatu maksimum, yang mana untuk lebih dari itu, satu benda yang ama tak boleh ditanggungnya; kesemuanya itu kecuali oleh para persero dalam akta dengan tegas kiranya telah diperjanjikan, untuk menyerahkan soal ini kepada penetapan para pengurus, dengan atau tidak dengan para komisaris.
54. (1) Hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara. Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara.
(2) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang sama, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya.
(3) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak kelipatan dari hrga nominal saham yang terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari saham yang dimiliki pemegangnya. Sisa suara yang belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan.
(4) Pembatasan mengenai banyaknya suara yang berhak dikeluarkan oleh pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian, dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarkan lebih dari enam suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih, dan tidak mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal persero dibagi dalam kurang dari seratus saham.
(5) Tidak seorang pengurus atau komisaris dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam pemungutan suara.
55. Para pengurus harus tiap-tiap tahun sekali memberitahukan segala keuntungan yang diperoleh dan segala kerugian yang diderita dalam tahun yang silam. Pemberitahuan dapat dilakukan baik dalam suatu rapat umum, baik dengan mengirimkan suatu daftar untung rugi kepada tiap-tiap persero, baik pula dengan membuat suatu daftar perhitungan dan sementara itu mengumumkan kepada sekalian persero, bahwa mereka dapat memeriksanya selama tenggang waktu yang ditentukan dalam akta.
56. Tiap-tiap perseroan yang dibubarkan harus dibereskan oleh para pengurusnya, kecuali dalam akta telah diatur suatu cara pemberesan yang lain.
Ketentuan pasal 35 berlaku dalam hal ini.
Pasal 57, 58 dihapuskan.






















BAB III
PENUTUP

Demikian makalah ini kami susun, semoga bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi managemen bimbingan belajar. Atas terkabulnya makalah ini, kami mengucapkan terima kasih.
Kami menyadari bahwa masih terdapat kesalahan dalam makalah ini, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk pengembangan proses pembelajaran kami selanjutnya.

























DAFTAR PUSTAKA

Subekti R. dan Tjitrosudibjo R., 2003, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

2 komentar:

  1. NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
    NEGARA: INDONESIA
    CITY: BATU MALANG JATIM
    PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
    EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com

    Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
    Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
    Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
    Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
    Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya dengan MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan dapat meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
    Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com

    PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
    WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
    NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
    EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    BalasHapus
  2. 888sport casino welcome bonus code - Dr.CMD
    888Sport Casino Bonus 전주 출장마사지 Code. 888Sport Casino Bonus 전라남도 출장안마 Code - 부산광역 출장샵 Claim a $30 Casino Bonus + 50 Free Spins 경주 출장마사지 - 태백 출장샵 December 2021.

    BalasHapus