MAKALAH HUKUM BISNIS
PERSEROAN TERBATAS
Disusun Oleh
1.
Maulida Dyah Rahma (15)
2.
Amalia Diah Ardina (04)
3.
Novita Isro’ani N.R (19)
4.
Ria Silvia Agustina (23)
5.
Sandy Kartikasari (26)
2B MARKETING
PRODI D3 ADMINISTRASI
BISNIS
JURUSAN ADMINISTRASI
NIAGA
POLITEKNIK NEGERI
MALANG
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschaap
(NV),
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual
belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan wadah untuk melakukan kegiatan
usaha,yang membatasi tanggung jawab pemilik modal, yaitu sebesar jumlah saham
yang dimiliki sehingga bentuk usaha seperti ini banyak dinikmati, terutama bagi
perusahaan dengan jumlah modal yang besar. Kemudahan untuk menarik dana dari
masyarakat dengan jalan penjualan saham yang juga merupakan satu dorongan untuk
mendirikan suatu badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
Dalam praktek sangat banyak dijumpai
perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Bahkan, berbisnis dengan membentuk
perseroan terbatas ini, terutama untuk bisnis yang serius atau bisnis yang
besar, merupakan model berbisnis yang lazim dilakukan, sehingga dapat
dipastikan bahwa jumlah dari perseroan terbatas.
BAB II
ISI
2.1
Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas atau yang disebut
dengan Naamloze Vennootschap (NV) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana
beberapa sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak 1 atau lebih dari
1.
2.2
Prosedur Pendirian Perseroan
Terbatas
Prosedur
pendirian Perseroan Terbatas ditempuh dengan melalui beberapa tahap sebagai
berikut :
a. Tahap
akta notaris
Pada tahap ini
yang merupakan tahap pertama dri pendirian suatu Perseroan Terbatas, para
pendiri diwajibkan, dengan ancaman batal, untuk membuat akta pendirian
Perseroan Terbatas membentuk akta otentik, in casu dengan akta notaries. Ini
sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1). Undang-undang tentang Perseroan
Terbatas. Akta pendirian ini nantinya merupakan anggaran dasar dari perusahaan
yang bersangkutan.
b. Tahap
pengesahan Menteri Kehakiman
Akta pendirian
yang notarial dari Perseroan Terbatas tersebut haruslah diajukan ke Departemen
Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman (pasal 7 ayat (6)
Undang-undang tentang Perseroan Terbatas)
c. Tahap
pengumuman dan tambahan berita Negara
Ini adalah tahap
terakhir dari proses pendirian suatu Perseroan Terbatas, yakni mengumumkan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang bersangkutan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia.
2.3
Jenis-Jenis Saham
a. Saham
Biasa (Common Stock) yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis
saham yang lain yang berarti pemilik akan memperoleh deviden apabila perusahaan
memperoleh laba.
b. Saham
Preferen (Prefered Stock) yaitu saham yang memiliki preferensi atau hak
istimewa diantaranya:
1. Pembagian
deviden yang didahulukan maksudnya pemegang saham mendapat pembagian deviden
terlebih dahulu daripada pemegang saham biasa.
2. Pembagian
deviden kumulatif maksudnya pemegang saham preferen ini mendapatkan hak untuk
memperoleh deviden pada setiap periode.
3. Pembagian
kekayaan yang didahulukan maksudnya para pemegang saham preferen mempunyai
suatu hak untuk memperoleh pembagian kekayaan perusahaan terlebih dahulu dari
pemegang saham biasa, pada saat suatu perusahaan dilikuidasikan.
c.
Saham Bonus yaitu saham yang diberikan secara Cuma-Cuma kepada pemegang saham
lainnya, karena keuntungan-keuntungan perusahaan yang lalu dalam bentuk
cadangan terlalu besar dan perlu dikurangi dengan memberinya dalam
bentuk-bentuk saham baru yang disebut saham bonus.
d.
Saham Pendiri adalah saham yang diberikan kepada para pendiri perserooan karena
jasa jasanya pada masa pendirian perusahaan tersebut
e.
Saham Kosong adalah saham saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari para
pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam modal
perseroan.
2.4
Istilah-Istilah dalam Perseroan
Terbatas
a. Claim
adalah surat tanda hak prioritas membeli saham baru yang dikeluarkan oleh suatu
PT, mungking dengan harga yang lebih murah daripada harga nominalnya, ini
sering diberikan kepada para pemegang saham lama, para pendiri PT dan lain-lain
b. Tanda
Optie adalah surat tunjuk yang member hak kepada pemegangnya untuk membeli
saham dengan kurs tertentu, ini sering diberikan kepada pemegang obligasi
dengan tujuan agar obligasinya ditukar menjadi saham.
c. Surat
Recepis adalah tanda bukti sementara bagi para pemegang saham yang menyatakan
turut serta dalam modal perusahaan dan segera jika surat saham telah ada
d. Surat
Sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh adaministrasi atas surat saham
atau obligasi yang dimiliki seseorang. Pemegang surat sertifikat mendapat
bagian dari deviden saham atau bunga obligasi sesuai yang dengan yang
ditetapkan pada waktu pengeluaran surat sertifikat itu .
2.5
Kebaikan dan Keburukan Perseroan
Terbatas
Kebaikan dari Perseroan
Terbatas
a. Para
pemilik atau pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yang berarti
bahwa resiko dari setiap pemegang saham hanya terbatas sampai jumlah penyertaan
modalnya saja.
b. Scope
usaha yang lebih luas maksudnya suatu PT dapat menraik modal yang sangat besar
dari masyarakat oleh karena tiap saham dapat dibagi lebih lanjut dalam
sertifikat dengan nominal yang sangat kecil sehiingga ribuan orang dapat ikut membeli
sertifikat itu.
c. Hak
milik dapat dipindahkan kepada orang lain maksudnya para pemegang saham dapat
melepaskan hak milik dengan mudah setiap waktu dapat melakukiannya dengan
menjual sahamnya di Bursa Efek. Perseroaan Terbatas yang bersifat terbuka untuk
pemindahan hak milik harus mengeluarkan saham saham belangko ( tidak
dicantumkan pemiliknyaa), penerbitan dan penempatan saham dicatat dalam buku
dari PT dan saham belangko harus disetor penuh oleh pembelinya. Perseroaan yang
bersifat tertutup harus mengeluarkan saham atas nama, saham ini hanya dapat
dipindahkan hak miliknya kepada orang lain atas persetujuan dari pemegang saham
lainnya.
d. Umurnya
yang sangat panjang maksudnya PT biasanya didirikan untuk jangka waktu 75 tahun
atau lebih sehingga stabilitas usahanya terjamin
e. Efisiensi
dari manajemen maksudnya dalam PT terdapat kemungkinan untuk mendelegasikan
tugas kepada tenaga ahli dalam berbagai macam bidang sehingga efisiensi
manajemen semakin meningkat
f. Mudah
memperluas usaha maksudnya PT mempunyai kemampuan yang tidak terbatas untuk
ekspansi usahanya selama para penanam modal masi bersedia untuk membeli saham
saham dari PT yang bersangkutan
g. Berbadan
hukum maksudnya PT setelah akte pendiriannya disetujui oleh Departemen
Kehakiman menjadi Badan Hukum, sehingga dapat membuat perjanjian sendiri atas
nama PT yang bersangkutan.
Keburukan
dari Perseroan Terbatas
a. Pajaknya
tinggi, maksudnya pajak perseroan lebih tinggi dari pajak pendapatan untuk
perusahaan – perusahaan perorangan oleh karena pada pajak pendapatan
diperhitungkan susunan keluarga dari para pemilik perusahaan untuk mengurangi
pendapatan yang kena pajak, sedangkan pada pajak perseroan tidak.
b. Biaya
organisasi yang tinggi oleh karena organisasi dari perseroan-perseroan terbatas
pada umumnya lebih besar dari pada perusahaan-perusahaan atau firma, maka biaya
organisasinya lebih besar, demikian juga biaya pendiriannya.
c. Pembatasan-pembatasan
dari pihak pemerintah. Dalam mendirikan usaha-usaha perseroan terbatas tidak
mudah karena harus membayar pajak yang sangat tinggi. Disamping itu mereka
diwajibkan untuk secara berkala menyampaikan laporan-laporan khusus dan
laporan-laporan tahunan kepada pemerintah setempat.
d. Tidak
adanya kepentingan pribadi. Semua orang yang bekerja di suatu perseroan
terbatas bekerja untuk kepentingan perseroan, bukan untuk kepentingan
pribadinya masing-masing. Para pimpinan perseroan akan terus menerima gaji dari
perseroan selama mereka menganggap bahwa mereka telah melaksanakan tugasnya
seefisien mungkin. Oleh karena itu, mereka harus ikut bertanggungjawab dan
menanggung resiko terhadap semua kerugian perseroan.
e. Rahasia
yang tidak terjamin. Pimpinan perseroan tiap tahun diwajibkan untuk
menyampaikan laporan keuangan kepada para pemegang saham. Jika pemegang
sahamnya tidak begitu banyak, maka rahasia perseroannya masih dapat
dipertahankan.
2.6
Klasifikasi Perseroan
1. Perseroan
pemerintah dan swasta
Perseroan pemerintah ialah perseroan
yang didirikan oleh pemerintah pusat maupun daerah, misalnya PT Perkebunan XII
dan XIII yang kantor pusatnya di Bandung. Perseroan swasta swasta ialah
perseroan yang didirikan, dimiliki dan dipimpin oleh pengusaha swasta dengan
tujuan untuk memperoleh laba bagi pemiliknya maupun untuk tujuan-tujuan sosial,
kemanusiaan dan kemanusiaan. Berikut perusahaan-perusahaan milik negara dengan
bentuk-bentuk hukum:
a. Persero,
yaitu perseroan-perseroan terbatas milik negara.
b. Perusahaan-perusahaan
negara (PN) , misalnya PN Pos dan Giro
c. Perusahaan-perusahaan
umum (Perum) misalnya Perum Sang Hyang Sri di Sukamandi, Jawa Barat, Perum
Telkom.
d. Perusahaan
Jawatan (Perjan) misalnya Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
2. Perseroan-perseroan
yang bertujuan untuk memperoleh laba dan yang tidak bertujuan untuk memperoleh
laba.
Suatu perseroan yang bertujuan
memperoleh laba ialah suatu perusahaan yang dimiliki oleh para individu dan
berusaha untuk memperoleh laba. Suatu perseroan yang tidak bertujuan untuk
memperoleh laba ialah suatu perseroan yang walaupun jumlah penerimaannya
melebihi jumlah pengeluarannya, akan tetapi tidak pernah membagikan laba kepada
para pemiliknya. Tiap pendapatan yang diperoleh dari hasil usahanya digunakan
untuk tujuan-tujuan berikutnya dari perseroan ini.
3. Perseroan-perseroan
yang menerbitkan saham-saham dan yang tidak menerbitkan saham-saham
Perseroan-perseroan yang menerbitkan
saham-saham ialah perseroan-perseroan yang didirikan dengan tujuan memperoleh
laba dan mengeluarkan saham-saham. Saham-saham ini digunakan antara lain
sebagai dasar untuk pembagian laba kepada para pemegang saham. Pada umumnya
perseroan-perseroan pemerintah dan swasta yang didirikan tidak dengan tujuan
untuk memperoleh laba tidak menerbitkan saham-saham, perseroan-perseroan
semacam ini disebut “Non stock corporation”, misalnya gereja-gereja,
rumah-rumah sakit dan sekolah-sekolah.
4. Perseroan
dalam negeri, luar negeri dan asing
Yang dimaksud dengan perseroan-perseroan
dalam negeri ialah perseroan-perseroan yang didirikan dalam suatu negara
berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Akan tetapi di
negara-negara lain dimana perseroan tersebut di atas diizinkan berusaha, maka
perseroan ini disebut perseroan luar negeri.
5. Perseroan
tertutup dan terbuka
Perseroan tertutup ialah perseroan yang
mengeluarkan saham-saham atas nama dan yang tidak boleh dijual keluar, kecuali
jika mendapat izin dari para pemegang saham lainnya. Biasanya perseroan seperti
ini dimiliki oleh beberapa orang saja , yang aktif memimpin perseroan.yang
termasuk dalam tipe ini ialah perseroan keluarga dan perseroan yang berasal
dari perusahaan perorangan atau firma. Tujuan dari perseroan tertutup dengan
mengeluarkan saham atas nama agar saham itu jangan jatuh ditangan orang yang
tidak dikehendaki. Yang dimaksud dengan perseroan terbuka ialah perseroan yang
mengeluarkan saham belangko, sehingga tiap orang dapat membeli saham ini. Jika
suatu perseroan elah menjual saham sahamnya kepada masyarakat, maka perseroan
ini “have gone public”.
6. Klasifikasi
Industri
Perseroan perseroan terbatas swata yang
didirikan dengan tujuan untuk memperoleh laba dapat diklasifikasikan menurut
berbagai macam cara. Misalnya : industry, pengangkutan, public utilities, bank,
asuransi, real estate, investment trust. Kemudian tiap bidang dibagi lebih
lanjut. Misalnya : bidang industri antara lain industry penerbangan, kimia,
perminyakan, tembakau, dan sebagainya.
2.7 Modal dan Saham Perseroan Terbatas
Modal dasar perseroan terdiri atas
seluruh nilai nominal saham. Saham tersebut dapat dkeluarkan atas nama dan atau
atas tunjuk. Modal dasar perseroan paling sedikit Rp 20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah). Undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang
usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseroan. Pada saat
pendirian modal harus telah disetor paling sedikit 59% dari nilai nominal
setiap saham yang dikeluarkan. Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus
disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah.
Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus disetor penuh dan bagi
Perseroan Terbuka harus disetor penuh dengan tunai.
Penyetoran atas saham dapat dilakukan
dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya. Penyetoran dalam bentuk lain
tersebut penilaian berharga ditetapkan oleh ahli yang tidak terikat pada
perseroan, sedangkan penyetoran dalam bentuk benda tidak bergerak harus
diumumkan dalam surat kabar harian.
Pemegang saham yang mempunyai taguhan
terhadap persroan tidak dapat menggunaan hak tagihnyasebagai kompensasi
kewajiban penyetoran atas harga sahamnya. Perseroan dilarang mengeluarkan saham
untuk dimiliki sendiri. Larangan tersebut berlaku juga baik anak perusahaan
terhadap saham yang dikeluarkan oleh induk perusahaan.
2.8 Jenis-Jenis Modal Perseroan
Terbatas:
Permodalan
dari suatu Perseroan Terbatas dapat diklarifikasikan sebagai berikut :
1. Modal
dasar
Modal dasar
sering diistilahkan dengan Authorized
Capital, atau Equity. Modal dasar
ini merupakan seluruh modal dari perusahaan seperti tertulis dalam anggaran
dasarnya, baik yang sudah ditempatkan atau tidak, baik yang sudah disetor
ataupun belum. Modal dasar inilah yang sering dipakai sebagai criteria agar
suatu Perseroan Terbatas dapat digolongkan ke dalam kategori tertentu yakni
apakah Perseroan Terbatas tergolong ke dalam perusahaan besar atau kecil.
Undang-Undang
tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa modal dasar dari suatu Perseroan
Terbatas minimal Rp 20.000.000,- (dua pulh juta rupiah). Namun demikian,
undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya dapat mengatur bahwa
modal Perseroan Terbatas terhadap bidang usaha tertentu bukan Rp 20.000.000,-
(pasal 25 Undang-undang tentang Perseroan Terbatas)
2. Modal
yang ditempatkan
Modal yang
ditempatkan ini sering disebut juga dengan issued
capital. Ini merupakan modal yang telah dialokasikan kepeda pemegang saham
tertentu. Jadi sudah dikeluarkan dari portepel. Pada waktu pendiriannya,
Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (Pasal 26 ayat (1) mensyaratkan modal
yang ditempatkan paling sedikit 25% dari modal dasar. Dan pada saat pengesahan
pendirian Perseroan Terbatas oleh Menteri Kehakiman, seluruh modal ditempatkan
tersebut harus telah disetor penuh.
3. Modal
setor
Modal setor
disebut juga paid up capital. Ini
merupakan modal yang ditempatkan tetapi telah disetor penuh oleh pemegang
sahamnya. Padal 26 ayat (2) dari Undang-Undang Perseroan Terbatas mensyaratkan
bahwa setidak-tidaknya 50% dari modal ditempatkan sudah harus disetor penuh
pada saat pendirian Perseroan Terbatas disahkan oleh Menteri Kehakiman.
4. Modal/saham
dalam portepel
Ini dimaksudkan
sebagai modal perseroan yang belum ditempatkan. Jadi jumlah modal dasar
dikurangi dengan modal yang ditempatkan. Modal dalam portepel ini disebut juga unissued capital, potential capital atau
port folio.
5. Modal
ditempatkan tidak disetor
Merupakan
selisih antara modal ditempatkan dengan modal setor. Disebut juga Issued and Unpaid up Capital.
6. Modal
non equity
Modal non equity
merupakan modal perusahaan yang didapat dari pinjaman perusahaan tersebut. Jadi
tidak dibayar oleh pemegang saham, tetapi dibayar dari pinjaman perusahaan yang
nantinya akan dibayar kembali oleh perusahaan tersebut kepada pemberi pinjaman.
7. Total
investasi
Yang dimkasud
dengan total investasi adalah keseluruhan investasi yang dilakukan oleh
pemegang saham dan oleh perusahaan tersebut terhadap jalannya bisnis perusahaan
yang bersangkutan. Jadi total investasi merupakan penjumlahan antara modal
saham dengan modal non equity dari perusahaan, yakni keseluruhanmodal dasarnya
(ditempatkan atau tidak).
2.9 Undang-Undang Perseroan Terbatas
36. Perseroan
Terbatas tak mempunyai sesuatu firma, dan tak memakai nama salah seorang atau
lebih dari para perseronya namun diambilnyalah nama perseroan itu dari tujuan
perusahaannya semata-mata. Sebelum suatu Perseroan Terbatas bisa berdiri dengan
sah, maka akta pendiriannya atau naskah dari akta tersebut harus disampaikan
terlebih dahulu kepada Menteri Kehakiman, untuk mendapat pengesahannya.
37. Jika perseroan itu
tidak berlawanan dengan kesusilaan yang baik atau dengan ketertiban umum, dan
untuk selainnya pun tiada keberatan yang penting terhadap pendiriannya,
sedangkan akta pendiriannya pula tak memuat ketentuan-ketentuan yang bersalahan
dengan segala apa yang teratur dalam pasal 38 sampai 55, maka pengesahan harus
diberikan. Apabila pengesahan iu diberikan dengan tak bersyarat, maka atas
kekuasaan umum pun tak boleh perseroan dibubarkan.
38. Akta perseroan
tersebut harus dibuat dalam bentuk otentik, atas ancaman kebatalannya. Para
perero diwajibkan mendaftarkan akta itu seluruhnya beserta pengesahan yang
diperolehnya dalam register umum yang disediakan untik itu di kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang mana dalam daerah hukumnya perseroan itu mempunyai
tempat kedudukannya, sedangkan mereka juga diwajibkan untuk mengumumkannya
dalam Berita Negara.
39. Selama
pendaftaran dan pengumuman tersebut dalam pasal yang lalu belum
diselenggarakan, maka sekalian pengurusnya adalah orang demi orang dan
masing-masing bertanggung jawab untuk seluruhnya, atas tindakan mereka terhadap
pihak ketiga.
40. Modal perseroan
harus dibagi dalam beberapa sero atau saham, baik atas nama maupun dalam
blangko.
41. Tiada suatu
sero atau andil dalam blangko pun boleh dikeluarkan, selama jumlah penuh dari
sero atau andil itu belum disetorkan dalam kas perseroan.
42. Dalam akta itu
harus ditentukan pula dengan cara bagaimana penyerahan sero-sero atau
andil-andil atas nama kepada orang lain dapat dilakukan dengan pernyataan
persero yang bersangkutan dan pihka yang akan menerima penyerahan kepada
pengurus, atu dengan pernyataan yang sama kemudian dibukukan dalam buku-buku
perseroan dan ditandatangani oleh atau atas nama kedua belah pihak.
43. Apabila jumlah
penuh dari sero atau andil yang diserahkan itu belum disetorkan, maka persero
yang lama atau para ahli warisnya, atau pun sekalian pengganti haknya, tetap
berkewajiban menyetorkan jumlah uang yang masih terutang itu kepada perseroan,
kecuali pengurus perseroan dan semua komisaris. Jika ini ada denga tegas
menyatakan kesediaan mereka untuk menerima baikpersero yang lama telah
dibebaskan dari segala tanggung jawab.
44. Tiap perseroan
terbatas harus diurus oleh beberapa pengurus kawan-kawan peserta atau
lain-lainnya yang semua itu harus diangkat oleh para persero, dengan atau tidak
dengan mendapat upah dan dengan atau tidak dengan diawali oleh beberapa
komisaris. Para pengurus tidak boleh diangkat secara mutlak untuk selamanya.
45. Tanggung jawab
pengurus adalah tak lebih daripada untuk menuanaikan tugas yang diberikan
kepada mereka dengan sebaik-baiknya.Mereka pun karena segala perikatan dari
perseroan, dengan diri sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga. Sementara itu
apabila mereka melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tentang perubahan
yang kemudian diadakannya mengenai syarat-syarat pendirian, maka atas kerugian
yang karenanya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itu pun masing-masing
dengan diri sendiri bertanggungjawab untuk seluruhnya.
46. Tiap-tiap
perseroan terbatas harus didirikan untuk jangka waktu tertentu, dngan tak
mengurangi kemungkinan untuk memperpanjangkannya, tiap-tisp kali setelah lampau
waktu itu.
47. Apabila bagi
para pengurus perseroan menderita kerugian sebesar lima puluh persen dari
modalnya, maka hal ini harus mereka umumkan dalam register yang diselenggrakan
itu di kepaniteraan Pengadilan Negeri dan dalam Berita Negara. Jika kerugian
tadi sebesar tujuh puluh lima persen, maka perseroan itu demi hukum bubar. Dan
para pengurusnya adalah dengan diri sendiri secara tanggung-menanggung
bertanggungjawab untuk seluruhnya terhadap pihak ketiga atas segala perikatan
yang telah mereka adakan semenjak turunnya modal itu telah atau harus
diketahuinya.
48. Untuk menghindarkan
bubarnya perseroan disebabkan karena hal-hal seperti di atas, maka dalam akta
peniriannya bisa juga dimuatkan beberapa ketentuan tentang pembentukan sebuah
kas cadangan, dengan mana kekurangan-kekuarangan dalam keuangan baik seluruhnya
maupun untuk sebagian dapat diatasinya.
49. Dalam akta itu
bunga-bunga tetap tak boleh diperjanjikan. Tiap-tipa pembagian haus dilakukan
atas segala pendapatan, setelah dikurangi dengan segala pengeluaran. Namun
bolehlah diperjanjikan bahwa pembagian-pembagian tidak boleh melabihi suatu
jumlah tertentu.
50. Pengesahan
bermaksud dalam pasal 36 tak akan diberikan, melainkan apabila ternyata bahwa
sekalian persero pendiri pertama telah mewakili paling sedikit seperlima dari
modal persekutuan, lagipun harus ditentukan juga tenggang waktu, dalam mana
semua sero atau andil lainnya telah harus ditempatkan. Tenggan waktu itu atas
permohonan semua persero pendiri pertama, oleh Presiden atau oleh pejabat yang
menurut ayat kedua pasal 36 ditunjuk oleh Presiden, masih juga dapat diperpanjang.
51. Peseroan tak
akan dapat mulai berjalan, sebelum paling sedikitnya sepuluh persen dari modal
persekutuan disetorkannya.
52. Dalam hal
pekerjaan para komisaris itu hanyalah untuk mengawasi semua pengurus saja,
sehingga sama sekali mereka itu tidak ikut serta dalam pengurusan, maka boleh
mereka itu dalam akta dikuasakan untuk memeriksa dan mengesahkan perhitungan
tanggungjawab dari para pengurus, atas nama semua persero. Dalam hal
sebaliknya, pemeriksaan dan pengesahan harus dilakukan oleh semua persero atau
oleh mereka yang dalam akta ditunjuk untuk
itu.
53. Dalam halnya
mengenai perseroan-perseroan penanggungan atas benda tertentu, maka dalam akta
harus ditetapkan pula suatu maksimum, yang mana untuk lebih dari itu, satu
benda yang ama tak boleh ditanggungnya; kesemuanya itu kecuali oleh para
persero dalam akta dengan tegas kiranya telah diperjanjikan, untuk menyerahkan
soal ini kepada penetapan para pengurus, dengan atau tidak dengan para
komisaris.
54. (1) Hanya
pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara. Setiap pemegang saham
sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara.
(2) Dalam hal modal perseroan terbagi
dalam saham-saham dengan harga nominal yang sama, maka setiap pemegang saham
berhak mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya.
(3) Dalam hal modal perseroan terbagi
dalam saham-saham dengan nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham
berhak mengeluarkan suara sebanyak kelipatan dari hrga nominal saham yang
terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari saham
yang dimiliki pemegangnya. Sisa suara yang belum mencapai satu suara tidak
diperhitungkan.
(4) Pembatasan mengenai banyaknya suara
yang berhak dikeluarkan oleh pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian,
dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarkan lebih
dari enam suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih,
dan tidak mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal persero dibagi dalam
kurang dari seratus saham.
(5) Tidak seorang pengurus atau
komisaris dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam pemungutan suara.
55. Para pengurus
harus tiap-tiap tahun sekali memberitahukan segala keuntungan yang diperoleh
dan segala kerugian yang diderita dalam tahun yang silam. Pemberitahuan dapat
dilakukan baik dalam suatu rapat umum, baik dengan mengirimkan suatu daftar
untung rugi kepada tiap-tiap persero, baik pula dengan membuat suatu daftar
perhitungan dan sementara itu mengumumkan kepada sekalian persero, bahwa mereka
dapat memeriksanya selama tenggang waktu yang ditentukan dalam akta.
56. Tiap-tiap
perseroan yang dibubarkan harus dibereskan oleh para pengurusnya, kecuali dalam
akta telah diatur suatu cara pemberesan yang lain.
Ketentuan pasal 35 berlaku dalam hal
ini.
Pasal 57, 58 dihapuskan.
BAB
III
PENUTUP
Demikian makalah ini
kami susun, semoga bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi managemen bimbingan
belajar. Atas terkabulnya makalah ini, kami mengucapkan terima kasih.
Kami menyadari bahwa
masih terdapat kesalahan dalam makalah ini, untuk itu kritik dan saran yang
membangun sangat kami butuhkan untuk pengembangan proses pembelajaran kami
selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Subekti
R. dan Tjitrosudibjo R., 2003, Kitab
Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan, PT Pradnya
Paramita, Jakarta.
NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
BalasHapusNEGARA: INDONESIA
CITY: BATU MALANG JATIM
PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com
Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya dengan MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan dapat meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
888sport casino welcome bonus code - Dr.CMD
BalasHapus888Sport Casino Bonus 전주 출장마사지 Code. 888Sport Casino Bonus 전라남도 출장안마 Code - 부산광역 출장샵 Claim a $30 Casino Bonus + 50 Free Spins 경주 출장마사지 - 태백 출장샵 December 2021.